Post Top Ad



The Relaxation Time

Berita Utama!

Post Top Ad

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
pai2undaan.blogspot.com Sahabat Muslim hafidzakumullah & teman spenda yang dirahmati Allah. Sabtu, 20 Januari 2023 Admin akan membahas berkenaan menutup aurat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim baik di dalam shalat maupun diluar shalat. Bahkan menutup aurat menjadi salah satu syarat sah salat.
Ini Video dari NU..On-Line
 


Aurat wanita di dalam salat adalah semua tubuhnya kecuali wajah dan Kedua telapak tangannya. Dalam salah satu hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda

عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «Ù„ا ÙŠَÙ‚ْبَÙ„ الله صلاة Ø­َائض إلا بِØ®ِÙ…َار


artinya: Allah tidak menerima salat seseorang yang telah mencapai usia haid atau telah balik tanpa hemat atau penutup aurat hadis riwayat Abu Dawud.
 
Dalam hasanah budaya nusantara, wanita muslimah memiliki tradisi pakaian khusus untuk shalat yang biasa disebut dengan nama mukena atau ruko atau telekung seiring perkembangan zaman terdapat inovasi sebagaimana yang kita jumpai saat ini di daerah masing-masing.
Kesalahan dalam menutup aurat bisa mengakibatkan salat seseorang tidak sah, berikut ini tata cara menggunakan mukena yang wajib diperhatikan para muslimah;

Ketika akan melaksanakan salat satu batasan aurat wanita dalam shalat aurat wanita adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan Kedua telapak tangan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman " Dan janganlah para perempuan yang beriman menampakkan perhiasannya atau aurot-nya kecuali yang biasa terlihat Alquran an-nur ayat 31.


Imam Ibnu Abbas menyebutkan makna dari yang biasa terlihat adalah wajah dan telapak tangan karena dalam kesempatan yang lain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah melarang para wanita yang sedang berihram menggunakan cadar dan sarung tangan, dengan demikian apabila wajah dan telapak tangan termasuk aurat dalam shalat maka tentunya Rasulullah tidak akan memberikan larangan tersebut.


Batas wajah yang boleh terbuka dalam shalat Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab al-hawi al-kabir Syech Robbi meriwayatkan perkataan Imam Syafi'i dalam kitab al-umm sebagai berikut:
batas wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut dan pangkal dua telinga hingga bagian depan dari dagu dan dua tulang rahang ah BTS atas dari wajah adalah tempat tumbuhnya rambut manusia normal batas bawah adalah ujung dagu dan rahang kanan kiri sedangkan batas samping kanan-kiri telinga bagian luar depan atau biasa disebut sebagai tragus.


Untuk menutup aurat bagian wajah sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan tersebut tidak akan bisa sempurna jika tanpa menutup sebagian kecil dari wajah Oleh karena itu menutup sebagian kecil dari wajah hukumnya adalah wajib, hal ini masuk kategori dalam kaidah Malaysia Timur wajibnya illa bihi fahuwa wajibun sebuah kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan suatu hal.


Maka sesuatu hal sebagai pelengkap kewajiban tersebut hukumnya menjadi wajib dengan kaidah ini menutup sebagian wajah baik bagian atas bawah kanan dan kiri hukumnya adalah wajib nah sahabat muslimah menu ilmu fiqih anggota tubuh dibawah dagu dan rahang tidak dinamakan dengan wajah namun masuk kategori sebagai leher sedangkan sebagaimana kita ketahui leher merupakan aurat yang wajib ditutup dalam shalat apabila leher terlihat walaupun sedikit shalat seseorang bisa menjadi tidak sah.


Begitu pula pada bagian atas mukena harus lebih turun dengan lebih menutup jidat sedikit namun jangan sampai menutup total apabila jidat tertutup total mukena akan menjadi penghalang jidat bisa bersentuhan secara langsung dengan lantai saat sujud.


Rambut merupakan aurat yang harus tertutup rapat baju wanita pemakaian mukena pada bagian rambut harus memperhatikan jenis kain yang digunakan terbuat dari kain tipis atau tebal sedangkan rambut akan sangat mudah menembus mukena yang tipis Oleh karena itu gunakan kain sebagai pelindung rambut supaya tidak tembus.


Batasan kedua tangan wanita yang boleh terlihat ketika salat adalah telapak tangan beserta punggung keduanya hingga batas pergelangan tangan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam adyati dalam kitab i'anatut tholibin pergelangan tangan itu sendiri adalah aurat yang harus ditutupi apabila pergelangan tangan atau anggota tubuh di bawah pergelangan tangan bisa terlihat maka shalatnya tidak sah. Cara yang paling mudah untuk menutup pergelangan tangan adalah dengan menggunakan mukena Terusan yang ada pergelangan tangannya atau baju yang bisa menutup sampai ujung pergelangan tangan atau penutup sejenis.


Bagi orang yang memakai mukena potongan akan sangat beresiko membuka auratnya pada bagian pergelangan tangan ini Lihatlah pada gambar berikut ini ......ketika pemakai mukena potongan mengangkat tangan saat takbirotul ihrom aurat bagian tangannya akan sangat beresiko terlihat, sehingga bagi yang memakai mukena potongan jangan sampai ia mengangkat kedua tangannya ke atas.


Sebagaimana kita ketahui mengangkat tangan ketika Takbiratul Ihram atau ketika akan ruko bangun dari rukuk setelah tahiyat awal hukumnya hanya Sunnah apabila kesunahan tersebut dilakukan namun mempunyai resiko membuka aurat maka kesunahan mengangkat tangan lebih baik dihindari.


Jika ingin menggunakan mukena potongan dengan aman terlebih dahulu gunakan pakaian yang sudah menutupi seluruh auratnya sehingga tidak beresiko saat melakukan gerakan apapun sahabat muslimah aurat wanita tidak boleh tampak dari arah samping. Oleh karena itu pemakai mukena potongan ketika rukok dan membiarkan mukena atasnya menjuntai ke bawah bisa mengakibatkan shalat seseorang tidak sah, apabila pemakaiannya tidak memakai pakaian dalam yang menutupi semua aurat.


Hal batalnya shalat di sini disebabkan tampaknya aurat dari arah samping saat akan melakukan rukok bagi wanita yang menggunakan mukena potongan usahakan tidak mengangkat tangan mukena selalu dijepit hal ini supaya bagian tangan tidak menjadi terbuka, begitu pula Ketika menyentuh lutut usahakan tangan selalu menjepit rukuh atau mukena, supaya tidak menjuntai ke bawah.


Nah sahabat muslimah aurat yang terkadang Terlewatkan dari perhatian adalah bagian kaki-kaki adalah aurat bagian wanita apabila kaki sampai terbuka shalatnya menjadi batal selanjutnya adalah mukena yang terbuat dari kain tipis banyak mukena yang beredar terbuat dari bahan tipis dengan tujuan supaya tidak panas dan nyaman saat digunakan.


Kain tipis yang sampai mengakibatkan transparan sehingga warna kulit wanita terlihat menjadikan shalatnya tidak sah Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-malibari dalam kitab Fathul Mu'in oleh Ibnu Hasyim juz 2 halaman 86 menjelaskan menutup aurat harus dengan sesuatu yang tidak menyifatkan warna kulit dari jarak normal.


Bagi orang yang ngobrol berbincang berhadap-hadapan kurang lebih satu setengah meter saat membeli mukena fokuskan membeli mukena yang aman dari tersingkapnya aurot mukena dengan model terusan akan lebih aman dibandingkan mukena potongan Pilihlah mukena yang mempunyai ukuran wajah yang pas tidak terlalu longgar.


Lubang wajah yang terlalu lebar bisa mengakibatkan bagian leher terlihat. Begitu pula pada pergelangan tangan jika terlalu longgar akan beresiko melorot kebawah, sehingga aurat bisa terbuka secara tiba-tiba. Lubang yang terlalu besar menjadikan terlihat dari sela-sela mukena tersebut. Gunakan tali pengait mukena di sela-sela jari supaya mukena tidak turun kebawah.
Pada bagian bawah jika mukena terlalu kecil kurang menjuntai ke bawah bisa mengakibatkan tersingkapnya kaki saat sujud, nah demikianlah beberapa poin dan tips penting dalam mengenakan mukena wallahu 'alam,.


Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita amin ya robbal alamin wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad